Truk CBU China Mengubah Wajah Pertambangan Indonesia

Otomatif3 Dilihat

suarablitar.com — Truk impor dari China yang digunakan di sektor pertambangan Indonesia tidak diwajibkan untuk lolos Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa truk tersebut diperuntukkan khusus untuk operasional di area pertambangan, sehingga tidak perlu melalui uji tipe.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang beroperasi di luar jalan umum memang tidak diwajibkan untuk melakukan uji tipe. “Kendaraan-kendaraan tersebut tidak dilakukan pengujian tipe maupun pengujian berkala,” ujar Yusuf.

Hal ini juga tercantum dalam pasal 49 UU LLAJ yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Untuk kendaraan yang digunakan di area terbatas seperti industri dan pertambangan, uji tipe tidak diperlukan.

Truk-truk impor dari China, khususnya merek Shacman, telah banyak digunakan di proyek nikel di Morowali dan Halmahera. Motor Sights International (MSI), distributor Shacman, menyatakan telah menjual lebih dari 6.000 truk di Indonesia sejak 2016, dengan sebagian besar untuk kebutuhan di lokasi tersebut.

Dengan mayoritas penjualan truk Jepang di jalanan Indonesia, di area pertambangan, Shacman menjadi merek yang paling dikenal. Situs global Shacman bahkan mencatat proyek nikel di Indonesia sebagai keberhasilan mereka di kawasan Asia Pasifik.

Informasi mengenai klasifikasi truk tersebut tercantum dalam nomenklatur Harmonized System (HS) 87042369, yang mencakup kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dengan kapasitas tertentu, dan menunjukkan bahwa barang-barang ini dikirim untuk proyek-proyek produksi nikel.