suarablitar.com — Rapat tim perumus dan tim sinkronisasi revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah oleh Komisi VIII DPR telah rampung. Tahap selanjutnya adalah rapat kerja (raker) yang dijadwalkan untuk mendengarkan pandangan pemerintah besok.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan, “Besok akan kita raker, kita dengarkan pandangan pemerintah. Akan hadir pemerintah tentu akan ada pandangan yang disampaikan.” Menurutnya, tim panja pemerintah sudah ada.
Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, menambahkan bahwa seluruh pembahasan timus dan timsin telah selesai. “Semua RUU yang perubahan ketiga, Undang-Undang Nomor 8/2019 sudah selesai. Insya Allah tinggal besok kita penyerahan dari panja ke komisi dan pandangan mini fraksi,” ungkapnya.
Dalam substansi yang dibahas, salah satu isu adalah penyerahan pengaturan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) ke kementerian. Singgih menjelaskan, “Kita kembalikan semua ke kementerian di undang-undang supaya fleksibel.” Ia juga menyampaikan bahwa kuota TPHD akan diatur menjadi dua orang per daerah untuk memastikan kompetensi. “Nanti kita supaya mengurangi jumlah, kan itu tetap mengambil dari kuota haji, kuota jemaah,” tambahnya, menekankan pelibatan satu orang dalam pelayanan umum dan satu dalam kesehatan.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan haji di daerah akan lebih terstruktur dan efektif.