Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Terminal Bus dengan Menangkap Kurir

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Polisi berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Terminal Bus, pada hari Selasa, 24 Agustus 2023. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menurut keterangan dari Kepala Polisi Sektor setempat, kurir yang berinisial A, berusia 30 tahun, ditangkap saat sedang menunggu bus. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket narkoba jenis sabu seberat 250 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

“Penangkapan ini merupakan upaya kami untuk memerangi peredaran narkoba yang semakin marak di kalangan masyarakat,” ujar Kepala Polisi Sektor.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan mencari tahu asal-usul barang haram tersebut. Kurir yang ditangkap dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.