Mantan Penyidik KPK Sindir Permintaan Amnesti Noel di Tengah Kasus Korupsi

Berita7 Dilihat

suarablitar.com — Mantan penyidik senior KPK, Harun Al Rasyid, mengkritik permohonan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, setelah ditangkap oleh KPK. Harun menekankan bahwa para tersangka korupsi seharusnya merenungkan tindakan mereka dan tidak berharap ampunan dari Presiden.

Dalam pernyataannya, Harun menyatakan, “Mestinya para tersangka mulai berkaca diri bahwa tidak semua perilaku koruptif itu harus mendapatkan ampunan dari Presiden,” pada Minggu (20/8/2025). Ia juga mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi, sambil berharap Prabowo bersikap selektif dalam memberikan amnesti.

Harun mengapresiasi keberhasilan KPK dalam melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), menilai KPK mulai menunjukkan kinerja yang lebih baik. “Setelah masa menanam, kini datang masa panen,” ujarnya.

Sebelumnya, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo saat digiring ke mobil tahanan KPK, di mana ia bersama sebelas tersangka lainnya sedang menjalani penahanan. Istana Presiden menegaskan bahwa Prabowo tidak akan memberikan amnesti terkait kasus ini. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan, “Kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” dan menambahkan bahwa Prabowo tidak akan melindungi anak buahnya yang terlibat dalam kasus korupsi.