suarablitar.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan adanya praktik ilegal terkait kuota petugas haji yang diperjualbelikan. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya. Tim DPR menemukan bahwa beberapa oknum memanfaatkan kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas resmi untuk dijual kepada pihak lain.
Ketua Komisi VIII DPR, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merugikan calon jamaah haji yang tidak mendapatkan kesempatan karena kuota yang disalahgunakan.
Kementerian Agama dalam rapat itu berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, mereka akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi kuota haji untuk menghindari praktik serupa di masa mendatang.
DPR menyarankan agar masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi penjualan kuota haji agar bisa ditindak lanjuti secara hukum. Penjualan kuota ini dinilai bisa merusak integritas pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.