Gerindra Tolak Alih Fungsi Trotoar TB Simatupang, Bahayakan Pejalan Kaki

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menolak rencana alih fungsi trotoar di Jalan TB Simatupang menjadi lajur kendaraan. Menurutnya, langkah ini berpotensi membahayakan pejalan kaki dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ali menjelaskan, trotoar adalah hak pejalan kaki dan merusak fasilitas tersebut bisa mengakibatkan sanksi hukum berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu. “Saya sangat tidak setuju jika trotoar dijadikan lajur kendaraan demi mengurangi kemacetan, karena itu ilegal,” ucapnya pada wartawan, Senin (25/8/2025).

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengambil langkah tersebut dan mengharapkan agar infrastruktur trotoar tetap terjaga. Di samping itu, Ali memberikan saran untuk penanganan proyek galian yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jalan TB Simatupang. Ia mendorong Pemprov agar memantau proyek konstruksi dan memastikan tidak ada proyek yang dikerjakan secara bersamaan pada satu ruas jalan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa sebagian trotoar ini akan digunakan hingga November untuk menangani lalu lintas, setelah itu akan dikembalikan untuk keperluan pejalan kaki.