Warna Pelat Nomor Kendaraan Rahasia di Balik Fungsinya

Otomatif5 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta, Pelat nomor kendaraan di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori warna, masing-masing dengan fungsi tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri. Berikut adalah rincian warna pelat nomor beserta fungsinya:

  • Pelat putih RI: Kendaraan dinas pejabat negara
  • Pelat putih: Kendaraan pribadi dan badan hukum
  • Pelat putih CD: Kendaraan perwakilan negara asing dan badan internasional
  • Pelat putih CC: Kendaraan korps konsuler
  • Pelat kuning: Kendaraan umum atau transportasi publik
  • Pelat merah: Kendaraan instansi pemerintah
  • Pelat hijau: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas
  • Pelat putih lis biru: Kendaraan listrik sesuai keputusan Kakorlantas Polri

Baru-baru ini, Korlantas Polri juga mengeluarkan pelat nomor khusus untuk Mahkamah Agung, yang akan digunakan oleh pejabat tertentu di lembaga tersebut.

Penggunaan pelat nomor yang sesuai diwajibkan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, di mana pengemudi yang tidak menggunakan TNKB dapat dipidana dengan kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.