suarablitar.com — Kepolisian Resor Bogor Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus vandalisme yang terjadi di Kantor Balai Kota Bogor. Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang budayawan mengenai aksi vandalisme yang terjadi pada 21 Agustus 2025.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho, telah ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi terkait insiden tersebut. Aji menyatakan, “Saat ini kita mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Saksi yang baru diperiksa ada lima orang.” Laporan ini berkaitan dengan dugaan perusakan benda cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Aksi vandalisme tersebut melibatkan sejumlah pengunjuk rasa mahasiswa, yang mencorat-coret tembok gedung Balai Kota menggunakan cat semprot merah. Petugas kepolisian sudah membersihkan tembok yang terkena vandalisme pada 22 Agustus 2025, dengan tahapan pembersihan mulai dari pengamplasan hingga pencucian tembok sebelum dicat ulang menjadi warna putih.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku terkait aksi vandalisme ini.