suarablitar.com — Seorang pria berinisial S (47) ditangkap setelah menganiaya kakak kandungnya, US (50), dengan palu kapak di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pertikaian ini dipicu oleh permasalahan pembagian harta warisan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Hamdam Samudro mengungkapkan bahwa penyerangan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 09.50 WIB. Pada saat itu, S bertemu US di Jalan Ruas Ancol Selatan saat S mengemudikan sepeda motor. S berhenti, mengambil palu kapak dari jok motornya, dan memukulkan alat tersebut ke kepala US sebanyak dua kali.
“Saat itu, korban sedang berjalan kaki. Tersangka tiba-tiba berhenti dan menyerang dengan palu kapak,” kata AKP Hamdam.
Usai melakukan penganiayaan, S melarikan diri. Polisi mengalami kesulitan untuk menangkapnya karena S berpindah-pindah tempat. Namun, berdasarkan identifikasi, S berhasil ditangkap pada pukul 21.30 WIB di lokasi yang sama pada 21 Agustus 2025.
S kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP. Korban US mengalami luka robek, dan pihak kepolisian masih mencari palu kapak yang dibuang S setelah kejadian.