Perpanjang SIM di Mal Jakarta, Syarat Baru yang Mengejutkan!

Otomatif2 Dilihat

suarablitar.com — Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan di beberapa mal di Jakarta, dengan jam pelayanan dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Terdapat delapan lokasi yang menyediakan layanan ini, yaitu:

  1. Jakarta Utara: Mall Pluit Village dan Koja Trade Centre
  2. Jakarta Barat: Lippo Mall Puri Indah dan Mall Taman Palem
  3. Jakarta Selatan: Blok M Square dan Mal Pelayanan Publik Kuningan
  4. Jakarta Pusat: Mall Gandaria City
  5. Jakarta Timur: Mall Taman Mini (Tamini Square)

Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon diharapkan memastikan bahwa SIM mereka masih aktif, karena SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang.

Untuk mempercepat proses perpanjangan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023. Persyaratan lainnya meliputi:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM asli
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat keterangan lulus tes psikologi
  5. Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan

Dengan memenuhi syarat ini, proses perpanjangan SIM di mal dapat dilakukan dengan lebih efisien.