Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli, Begini Caranya

Otomatif15 Dilihat

suarablitar.com — Pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki KTP asli. Program ini memungkinkan pemilik hanya membayar pajak tahun berjalan (2025) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, tanpa perlu membayar tunggakan dan denda sebelumnya.

Namun, untuk mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan wajib menyertakan KTP asli. Jika tidak memiliki KTP asli, opsi yang tersedia adalah melakukan balik nama kendaraan. Dengan proses tersebut, kendaraan akan terdaftar atas nama pemilik baru, sehingga KTP yang digunakan juga akan berbeda dari pemilik sebelumnya.

Syarat untuk melakukan balik nama kendaraan antara lain: STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.

Biaya balik nama kendaraan bekas saat ini telah dihapuskan, sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi, yang menyatakan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak akan dikenakan biaya.