Pajak Kendaraan Baru, Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?

Otomatif9 Dilihat

suarablitar.com — Pembeli kendaraan baru di Indonesia diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setiap komponen pajak memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi pembeli.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor, yang berbeda-beda tarifnya di masing-masing daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif untuk kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%, sedangkan di Jakarta, tarifnya mencapai 2%. PKB dapat meningkat hingga 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menjadi pajak yang dikenakan saat terjadi penyerahan hak atas kendaraan, dengan tarif tertinggi mencapai 12%, dan 20% untuk beberapa daerah tertentu.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dikenakan pada kendaraan roda empat yang dikategorikan barang mewah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga berlaku untuk hampir semua jenis mobil, sementara motor hanya dikenakan pajak jika lebih dari 250 cc.

Biaya administrasi untuk STNK, TNKB, dan BPKB juga wajib dibayar, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020. Surat Izin Mengemudi dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi kewajiban tambahan yang harus dibayar secara periodik oleh pemilik kendaraan.

Mulai Januari 2025, diperkenalkan Opsen PKB dan BBNKB, yang masing-masing dikenakan 66% dari pajak terutang. Namun, opsen ini tidak berlaku di Jakarta, yang tidak mengenakan opsen untuk kedua pajak tersebut.

Dengan demikian, calon pembeli kendaraan baru perlu memperhatikan berbagai komponen pajak ini dalam perencanaan keuangan mereka.