suarablitar.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendukung tindakan KPK dan menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Pak Prabowo menilai para pembantunya di kabinet sudah dewasa, mengetahui aturan dan tahu mana yang legal atau ilegal,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (23/8/2025). Nasir menekankan pentingnya pejabat pemerintah untuk tetap prudent dalam menjalankan tugas negara.
KPK menduga Noel menerima pemerasan sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, dua bulan setelah pelantikannya pada 21 Oktober 2024. Modus pemerasan ini melibatkan kewajiban bagi perusahaan yang ingin menerbitkan sertifikat K3 untuk membayar biaya yang jauh lebih tinggi dari biaya resmi, yakni Rp 6 juta dibandingkan dengan biaya resmi sebesar Rp 275 ribu. Total kerugian yang ditaksir akibat pemerasan ini mencapai Rp 81 miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Subhan
- Anitasari Kusumawati
- Immanuel Ebenezer Gerungan
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Sekarsari Kartika Putri
- Supriadi
- Temurila
- Miki Mahfud
Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan perlunya tindakan tegas dalam penegakan hukum dan pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.