suarablitar.com — Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah. Dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Sabtu (23/8/2025), Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa terdapat perdebatan sengit mengenai batas usia minimal untuk berangkat haji.
Bambang menjelaskan, sebelumnya batas usia minimal ditetapkan pada 18 tahun, namun kini diubah menjadi 13 tahun. “Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah,” kata Bambang. Penyesuaian ini dilakukan untuk menghindari konflik dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang pernikahan di bawah umur.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, yang memberikan kontribusi dalam pembahasan perubahan tersebut.