suarablitar.com — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penangkapan tersebut terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut keterangan resmi KPK, langkah ini diambil setelah adanya bukti kuat tentang keterlibatan para tersangka dalam praktik percaloan dan pemerasan terhadap pengusaha yang mengurus sertifikat K3. Dalam kesempatan tersebut, Immanuel dan para tersangka lainnya dibawa menuju ruang konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.
KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memberantas korupsi di lingkup pemerintahan. Penangkapan ini juga menyoroti komitmen KPK dalam menindak tegas pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
“Operasi ini adalah bentuk keseriusan KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi,” ungkap juru bicara KPK dalam konferensi pers.
Rincian dan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.