Tunjangan Rumah DPR 50 Juta Siapa yang Diuntungkan

Nasional18 Dilihat

suarablitar.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghindar untuk memberi penjelasan mengenai tunjangan rumah untuk anggota DPR RI, yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyatakan agar pertanyaan tersebut dialihkan kepada DPR. “Itu kan DPR, tanya DPR,” ungkap Luky di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).

Ketika ditanya apakah tunjangan tersebut sudah berlaku tahun ini atau akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Luky kembali merujuk langsung kepada DPR. Ia mengimbau untuk menanyakan hal tersebut kepada DPR yang memiliki alokasi tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sebelumnya menjelaskan bahwa besaran tunjangan rumah ditentukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, DPR hanya menerima tunjangan tersebut, tanpa mengatur besaran. “Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” imbuhnya.

Misbakhun menegaskan bahwa angka Rp 50 juta tersebut dihitung berdasarkan kapasitas anggota dewan sebagai pejabat negara dan sebagai pengganti rumah dinas yang telah dikembalikan ke Sekretariat Negara (Setneg). Tunjangan ini diberikan karena kini anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas perumahan, yang memberatkan terutama bagi anggota yang berasal dari daerah.