suarablitar.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengumumkan deportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria setelah mereka terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Tindakan tersebut diambil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Deportasi dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 20.35 WIB. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, mengonfirmasi langkah ini. “Ketiga WNA Nigeria ini dideportasi setelah ditemukan melanggar ketentuan keimigrasian,” jelasnya.
Dua di antara mereka, berinisial EKM dan CSC, ditangkap pada Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan pada 21 April 2025. Sementara itu, satu orang lainnya, berinisial AOL, diambil pada 15 Mei 2025. Ketiga WNA tersebut ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Imigrasi juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memvalidasi kewarganegaraan mereka. Selain tindakan pidana, ketiga WNA tersebut juga dikenakan sanksi administratif karena tinggal melebihi batas izin (overstay).
Widya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.