Revisi UU Haji Penggantian Kepala Badan Menjadi Menteri Disepakati

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Haji mengumumkan bahwa penyebutan Kepala Badan dalam regulasi tersebut akan diubah menjadi Menteri. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja di Komisi VIII DPR RI pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, memberikan kesempatan kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, untuk menyampaikan usulan pemerintah mengenai revisi tersebut. Dalam rapat, Eko menyebutkan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 40 yang mencakup perubahan frasa dari “Badan” menjadi “Menteri.”

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan istilah dalam regulasi. “Setiap frasa badan menjadi kementerian, supaya jangan bolak-balik kita,” ujarnya. Singgih kemudian menegaskan untuk meratifikasi DIM 40 tersebut.

Dengan perubahan ini, Kepala Badan Haji akan digantikan oleh Menteri, menandai langkah signifikan dalam struktur pengelolaan haji di Indonesia.