suarablitar.com — Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial Sng (38) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2025, saat Sng sedang bertransaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di Jalan Raya HOS Cokrominoto, Larangan, Kota Tangerang. Tim polisi kemudian melakukan observasi dan menemukan tersangka di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang Muara, Jatinegara.
Meskipun awalnya tidak ditemukan barang bukti, polisi berhasil membujuk Sng untuk mengakui bahwa ia menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Kayu Jati V, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 5,29 gram, serta 6 bungkus plastik klip kosong.
Sng mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Topik, yang kini dalam pencarian. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Tangerang Kota.