Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang Hingga Desember 2025 Apa Keuntungan bagi Wajib Pajak

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya program tersebut direncanakan berakhir pada 19 Agustus 2025, akibat tingginya animo masyarakat dan kebutuhan pemutakhiran data objek pajak kendaraan.

Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Program ini telah berjalan sejak 19 Mei 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menjelaskan bahwa program ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang serta penghapusan sanksi administrasi. “Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan,” ujarnya dalam unggahan Instagram resmi Bapenda.

Program ini menawarkan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Pembebasan dan pengurangan pokok pajak untuk wajib pajak yang tertunggak dua tahun atau lebih.
  • Pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama untuk kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk.
  • Diskon sebesar 10 persen untuk wajib pajak yang tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut.

Warga Riau dapat mengakses program ini di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di seluruh kabupaten atau kota. Diharapkan, melalui inisiatif ini, jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajibannya meningkat, dan basis data pajak kendaraan bermotor di Riau semakin kuat.