Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Dinilai Akan Tingkatkan Pengelolaan Ibadah di Indonesia

Berita11 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Indonesia berencana membentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Hal tersebut disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Haji di Komisi VIII DPR, yang berlangsung pada Jumat (22/8).

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahrur A Rozi atau Gus Fahrur, menyambut baik rencana ini. Ia menegaskan bahwa pembentukan kementerian akan memungkinkan integrasi penuh dalam tata kelola haji, dengan transformasi Badan Pengelola Haji menjadi kementerian yang memiliki kewenangan lebih luas.

“Saya kira lebih bagus agar fokus dan lebih baik,” ujar Fahrur saat dihubungi wartawan. Ia menyatakan bahwa konsolidasi kewenangan akan mempercepat perencanaan dan pelaksanaan ibadah haji dan umrah, serta menjadikan layanan lebih profesional dan efisien.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa akan ada penambahan Pasal 21-23 dalam UU yang mengatur kementerian urusan haji dan umrah. “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah,” jelasnya.

Pimpinan Komisi VIII DPR, termasuk Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, sepakat dengan penambahan pasal tersebut untuk memastikan keteraturan dalam penyelenggaraan ibadah umat Islam di Indonesia.