suarablitar.com — Konsumen yang membeli mobil bekas yang ternyata pernah mengalami kecelakaan berhak untuk meminta ganti rugi atau pengembalian uang. Hal ini ditegaskan oleh Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ia menjelaskan, jika penjual mengklaim bahwa kendaraan tidak pernah mengalami kecelakaan, namun setelah transaksi konsumen menemukan bukti yang menunjukkan sebaliknya, konsumen berhak menuntut haknya meskipun tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya.
Rio menekankan pentingnya perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia menambahkan bahwa semua konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan jelas mengenai barang yang dibeli. “Informasi penjualan yang menyesatkan, seperti mengklaim kendaraan tidak bekas tabrakan saat kenyataannya adalah sebaliknya, dapat menjadi dasar tuntutan konsumen,” ungkapnya.
Selain itu, konsumen juga telah dilindungi oleh undang-undang jika kendaraan yang dibeli memiliki cacat yang ditemukan setelah pembelian. Untuk itu, konsumen disarankan untuk memperhatikan riwayat kendaraan sebelum melakukan transaksi.