KPK Tangkap Pelaku Penculikan Bank, Singapura Beri Hukuman Berat Pengguna Vape

Nasional30 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (4/10/2023). OTT ini menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Petugas KPK menemukan bukti transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk uang tunai dan dokumen terkait proyek pengadaan.

Sementara itu, di Singapura, pemerintah mengeluarkan kebijakan hukuman berat bagi pengguna dan pengedar produk vape. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok elektrik yang meningkat di kalangan anak muda. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga S$10.000 atau hukuman penjara hingga enam bulan.

Pemerintah Singapura menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah dampak negatif dari penggunaan vape. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menciptakan kesadaran akan bahaya rokok elektrik.

Kedua kejadian ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dan Singapura dalam memberantas praktik korupsi dan menjaga kesehatan masyarakat, masing-masing dalam ranahnya.