Kakak Dipukul Kapak Pelaku Buron Dua Bulan Diringkus Saat Jenguk Keluarga

Nasional8 Dilihat

Suarablitar.com — Polisi menangkap S (47), pelaku pemukulan kakak kandungnya, US (51), menggunakan kapak setelah dua bulan melarikan diri. Penangkapan berlangsung di Jalan Ancol Selatan, pada Kamis (21/8/2025), saat S berencana menjenguk keluarganya yang sakit.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menjelaskan bahwa selama pelariannya, S sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Meskipun berada di kawasan Tanjung Priok, polisi mengalami kesulitan melacak keberadaannya. “Dia berada di sekitar sini, namun lokasinya terus berpindah,” kata Handam.

Insiden pemukulan yang dilakukan S terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, akibat cekcok mengenai warisan rumah peninggalan orangtua mereka. S memukul US dua kali di kepala, mengakibatkan luka robek, sehingga korban harus dirawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.