DPR Usulkan Gerbong Merokok, KAI Tegaskan Kereta Bebas Asap Rokok

Berita15 Dilihat

suarablitar.com — Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok pada kereta jarak jauh. Namun, KAI menegaskan bahwa semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa kebijakan bebas asap rokok di dalam kereta api sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Kementerian Perhubungan. Ia menegaskan bahwa KAI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat, termasuk bagi perokok pasif.

“Perjalanan dengan kereta api harus memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, termasuk udara bersih di dalam kereta,” ujar Anne dalam keterangan persnya. KAI juga telah memasang stiker larangan merokok di setiap sarana angkutan penumpang dan tidak menyediakan area merokok di dalam rangkaian kereta. Area merokok hanya disediakan di stasiun yang ditentukan.

Naas, usulan gerbong untuk merokok disampaikan Nasim Khan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin. Ia mengklaim bahwa usulan ini merupakan aspirasi masyarakat, mengingat perjalanan kereta yang dapat berlangsung selama berjam-jam.

“Dengan adanya satu gerbong untuk merokok, kami yakin itu akan menguntungkan bagi KAI,” kata Nasim. Ia menambahkan, bus umum sudah menyediakan area merokok bagi penumpang selama perjalanan panjang.

Anne Purba menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan bebas asap rokok demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik.