Biaya SIM Baru Tanpa Calo, Simak Proses dan Rahasia Kesuksesannya

Otomatif3 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta – Masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudikan (SIM) diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo, mengingat proses pembuatan SIM kini telah dipermudah. Biaya pembuatan SIM bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu, sesuai jenis SIM yang diinginkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara, sebagai bukti bahwa pemilik memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan. Kepemilikan SIM juga bertujuan mengurangi risiko kecelakaan, sebagaimana dinyatakan oleh pihak kepolisian.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa praktik calo dalam pembuatan SIM dilarang, dan setiap pemohon harus mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020, berikut adalah daftar biaya pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas):

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D, SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya perpanjangan juga telah ditetapkan, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Tambahan biaya yang mungkin diperlukan mencakup tes kesehatan sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi sekitar Rp 50.000. Penting untuk diperhatikan bahwa biaya-biaya tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan dapat bervariasi tergantung pada fasilitas yang dipilih.

Proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Selain itu, Kapolri melarang petugas untuk memungut biaya tambahan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pemeriksaan kesehatan.

Biaya yang disebutkan belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan di luar Satpas, sesuai dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2022.