Aksi Vandalisme Mengguncang Balai Kota Bogor Saat Demo Mahasiswa

Nasional3 Dilihat

suarablitar.com — Aksi vandalisme terjadi di Kantor Balai Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (21/8/2025), yang dilakukan oleh mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat menggelar unjuk rasa.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor, Taufik Hassunna, telah melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Bogor Kota dengan dugaan pengrusakan cagar budaya. Laporan polisi bernomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT itu untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga warisan budaya.

Taufik menegaskan bahwa aksi vandalisme tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan yang dilindungi. “Saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor,” ujarnya.

Tindakan tersebut dipicu oleh kekecewaan mahasiswa terhadap Wali Kota Bogor yang dianggap gagal dalam mengelola RSUD Kota Bogor dan meninggalkan utang miliaran rupiah, serta menanggapi kematian seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup akibat kecelakaan kerja.

Bangunan tersebut mengalami corat-coret menggunakan cat semprot berwarna merah, yang mencoreng citra tempat tersebut. Taufik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar tidak ada pihak yang merusak atau mencemari bangunan bersejarah lainnya di kota ini.