Usulan Gerbong Khusus Merokok Disanggah Keras YLKI

Nasional10 Dilihat

suarablitar.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nasim Khan, tentang penyediaan gerbong kereta api khusus untuk perokok. YLKI menilai usulan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyebutkan bahwa usulan menyediakan gerbong khusus merokok justru mengancam kualitas pelayanan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurutnya, kebijakan saat ini yang melarang merokok di dalam kereta sudah menjaga kenyamanan penumpang.

Rio menekankan pentingnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan dan kenyamanan di dalam transportasi umum. Ia juga meminta KAI untuk tetap berpegang pada regulasi yang ada dan mengabaikan usulan tersebut.

Sebelumnya, usulan gerbong khusus merokok ini diajukan oleh Nasim Khan untuk layanan kereta jarak jauh. Namun, YLKI menilai hal ini bertentangan dengan kebijakan KAI yang sudah menetapkan area bebas asap rokok di dalam kereta.