Tunjangan Bensin DPR Tak Naik, Publik Pertanyakan Kecukupan Riyal

Otomatif4 Dilihat

suarablitar.com — Tunjangan bensin untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tetap sebesar Rp 3 juta per bulan, tidak mengalami kenaikan. Informasi sebelumnya yang menyebutkan tunjangan bensin naik menjadi Rp 7 juta telah diklarifikasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

Adies menegaskan, “Tidak (naik). Tunjangan bensin tetap Rp 3 juta,” dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari detikNews, Kamis (21/8). Aturan mengenai tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000, yang mengatur gaji pokok dan tunjangan anggota lembaga tinggi negara.

Dengan tunjangan bensin sebesar Rp 3 juta, anggota DPR dapat membeli sekitar 246 liter BBM Pertamax, yang saat ini harganya Rp 12.200 per liter. Hal ini berarti setiap anggota dapat menggunakan sekitar 8,2 liter per hari, setara dengan perjalanan sejauh 123 km jika 1 liter dapat menempuh jarak 15 km.

Selain Adies, Ketua DPR RI Puan Maharani juga membantah isu kenaikan gaji dan tunjangan, menjelaskan bahwa rumah jabatan kini diganti dengan kompensasi uang. “Nggak ada kenaikan, hanya ada kompensasi uang rumah,” ujar Puan.

Sekian informasi mengenai tunjangan bensin anggota DPR RI.