Tunjangan Anggota DPR Terungkap, Apa Saja yang Didapatkan Mereka

Otomatif40 Dilihat

suarablitar.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima berbagai tunjangan bulanan, termasuk tunjangan bensin sebesar Rp 3 juta. Meskipun ada isu mengenai kenaikan gaji anggota DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji. Puan menjelaskan bahwa rumah jabatan yang sebelumnya disediakan kini digantikan dengan uang kompensasi.

“Saat ini, DPR tidak mendapatkan rumah jabatan, tetapi diganti kompensasi uang rumah,” jelas Puan.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menambahkan bahwa tunjangan beras tetap sebesar Rp 200 ribu per bulan, dan tunjangan bensin tidak mengalami perubahan. Ia juga mengklarifikasi informasi yang menyatakan adanya kenaikan tunjangan bensin dari Rp 4 juta menjadi Rp 7 juta.

“Tunjangan bensin tetap Rp 3 juta,” ujar Adies.

Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa gaji anggota DPR beragam tergantung pada jabatan. Rincian gaji anggota DPR adalah sebagai berikut: Ketua DPR menerima Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan. Selain itu, anggota DPR juga berhak atas fasilitas kredit mobil senilai Rp 70 juta selama masa jabatan.