Status Bandara Internasional Terancam Cabut Jika Penumpang Sepi Selama Dua Tahun

Nasional35 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa status bandara internasional di Indonesia akan dicabut jika dalam jangka waktu dua tahun tidak ada peningkatan jumlah penumpang. Pernyataan ini disampaikan terkait dengan penetapan 40 bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan.

Dudy menjelaskan bahwa evaluasi status bandara internasional akan dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. “Jika traffic di bandara-bandara internasional sangat sepi, ada kemungkinan status internasionalnya akan dicabut. Itu termasuk dalam evaluasi yang kami lakukan,” ujar Dudy dalam siaran pers pada Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, Menhub juga menekankan bahwa proses pencabutan status internasional akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan maskapai, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Saat ini, Indonesia memiliki 40 bandara internasional, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025. Penetapan ini menyusul pencabutan status 17 bandara internasional sebelumnya oleh Kementerian Perhubungan karena dianggap tidak efisien.