Satpol PP Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Cimanggis

Berita12 Dilihat

suarablitar.com — Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban terhadap 17 bangunan liar di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika, Harjamukti, Cimanggis, pada Rabu (20/8). Tindakan ini berlangsung setelah pihak Satpol PP mengeluarkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengungkapkan bahwa surat terakhir pemberitahuan dikeluarkan pada 19 Agustus 2025. “Kami telah melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Kegiatan penertiban melibatkan 38 personel dari gabungan TNI dan Polri serta dihadiri oleh pejabat dari lingkungan kelurahan dan kecamatan. Dede menekankan bahwa penertiban bukan hanya tentang pembongkaran, tetapi juga upaya menegakkan peraturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

“Langkah ini penting demi menciptakan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya. Dede juga menambahkan bahwa Satpol PP akan terus mengawasi pelanggaran serupa di wilayah lain dan berharap masyarakat memahami pentingnya menaati peraturan yang ada.