Polisi Tahan AF 20 Tahun Tersangka Tawuran yang Menewaskan Satu Orang di Bogor

Berita24 Dilihat

suarablitar.com — Polisi menetapkan AF (20) sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. AF telah ditahan setelah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan, “Dari pemeriksaan tersebut, kita menetapkan AF (20) sebagai tersangka.” Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dikabarkan, AF mengalami luka sayatan di kakinya saat tawuran terjadi. Saat ini, tersangka telah berada dalam tahanan. Sebelum penetapan tersangka, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap insiden tawuran yang memicu kematian seorang warga Kampung Parung Sapi Kaum, WS alias S, akibat sabetan senjata tajam.

Keributan yang terjadi bermula usai turnamen sepakbola antar-RW pada 17 Agustus, di mana pawai kendaraan bermotor memicu aksi saling serang sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga saat ini, total 14 orang telah diperiksa sebagai saksi dan terduga pelaku dalam kasus ini.