Pelat Nomor Khusus MA Mengubah Wajah Peradilan Indonesia

Otomatif17 Dilihat

suarablitar.com — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kini menggunakan pelat nomor khusus berawalan “MA” pada kendaraan dinas. Penggunaan pelat nomor ini disahkan dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 MA pada Selasa (19/8/2025). Pelat nomor sebelumnya, RI 8, yang digunakan oleh Ketua MA, resmi digantikan dengan pelat nomor MA 1.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk sinergi antarkementerian dan lembaga untuk mendukung kelancaran tugas peradilan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus ini, menekankan pentingnya harmonisasi antar lembaga.

Penggunaan pelat nomor khusus ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama penggunaan pelat nomor ini adalah untuk pengamanan pejabat dan kendaraan yang digunakan.

Pelat nomor khusus akan berlaku bagi pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pejabat tinggi di lingkungan MA dan pengadilan. Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025 menjadi dasar penerbitan pelat nomor ini, yang merupakan hasil pembahasan antara MA dan Polri sejak awal tahun 2025.