Nikita Mirzani Mengklaim Uang Rp 1,4 Miliar untuk DP Rumah dari Pekerjaan Sendiri

Nasional7 Dilihat

Suarablitar.com — Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, mengklaim bahwa uang Rp 1,4 miliar yang ia setorkan untuk pelunasan uang muka rumah, berasal dari hasil kerja, bukan dari pihak lain. Hal ini diungkapkan oleh Nikita dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025).

Nikita menyatakan bahwa uang tersebut terpaksa diambil dari rekeningnya di polisi dan menegaskan bahwa itu adalah hasil kerja lainnya. “Uangnya seluruhnya sama saya, karena itu bentuk kerja sama saya yang mana saya harus bekerja, jadi uang itu di saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa total uang muka untuk rumah yang dibeli di Nava Park, BSD, Tangerang, mencapai Rp 3,4 miliar, dan menyebutkan bahwa ia juga menerima uang tunai sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys sebagai bagian dari kerja sama.

Pengacara jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Nikita melakukan pemerasan kepada dokter Reza Gladys terkait produk kecantikan yang dikelolanya. Dalam siaran langsung di media sosial, Nikita diduga telah mencemarkan nama baik Reza dengan menyebutkan bahwa produk tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sudah terjerat dalam dugaan pemerasan ini, dan jaksa menyatakan bahwa tindakan mereka mengancam kredibilitas Reza sebagai pemilik produk. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan bukti-bukti yang ada.