Mantan Hakim Dituduh Terima Suap Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Berita165 Dilihat

suarablitar.com — Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto diadili dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Dakwaan menunjukkan bahwa terdakwa membayar sejumlah uang untuk ‘membaca berkas’ terkait kasus tersebut.

Arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didakwa menerima total suap Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan oleh pengacara terdakwa korporasi minyak goreng, antara lain Ariyanto dan Marcella Santoso. Jaksa mengungkapkan bahwa uang yang diterima Arif dan rekan-rekannya direncanakan untuk memengaruhi keputusan majelis hakim supaya menjatuhkan putusan lepas.

“Sesuai dengan dakwaan, uang diterima dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) senilai USD 2.500.000 atau setara Rp 40.000.000.000,” ungkap jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Dari total suap, Arif didakwa menerima pecahan uang USD yang dibagi di antara hakim dan panitera. Pada bagian pertama, Arif menerima Rp 3,3 miliar, sedangkan rekan-rekannya juga mendapatkan jatah sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, jaksa menyampaikan bahwa terdapat ‘uang baca berkas’ senilai Rp 3,9 miliar yang diberikan Arif kepada hakim Djuyamto, yang diketahui terjadi pada Juni 2024. Uang ini dikemas dalam sebuah goodie bag dan dimaksudkan untuk memengaruhi penanganan kasus korporasi minyak goreng yang sedang berlangsung.

Jaksa juga menjelaskan rinciannya, di mana Djuyamto menerima Rp 1,7 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing mendapatkan Rp 1,1 miliar. Jaksa menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan upaya untuk mempengaruhi putusan yang diambil oleh majelis hakim.

Kasus ini mengungkap praktik suap dalam pengelolaan perkara korupsi, di mana sejumlah hakim dan panitera terlibat dalam skema ini, yang kini tengah dalam proses hukum.