DPRD Banyuwangi Cabut Raperda Pajak PBB Tak Ada Kenaikan hingga 2026

Nasional15 Dilihat

suarablitar.com — DPRD Banyuwangi memutuskan untuk mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang direncanakan berlaku pada tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan bahwa pencabutan Raperda tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan agar PBB tidak mengalami kenaikan. “Kami mendengar dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, sehingga kami sepakat untuk tidak menaikkan PBB di tahun 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, Raperda ini diusulkan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi, DPRD memilih untuk tidak melanjutkan usulan tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan kepada warga Banyuwangi di tengah tantangan ekonomi yang ada.