DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Dapatkah Indonesia Dapatkan Layanan Terbaik?

Nasional20 Dilihat

suarablitar.com — Komisi VIII DPR RI menyetujui permintaan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) untuk membayar uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Nilai uang muka tersebut mencapai 627,2 juta riyal Saudi (SAR), setara dengan sekitar Rp 2,7 triliun.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, setelah rapat kerja dengan Kemenag dan BP Haji pada Kamis (21/8/2025) di Gedung DPR RI. “Poin pertama menyetujui penggunaan anggaran dan semua angka disebutkan,” katanya.

Penggunaan dana ini, lanjut Marwan, dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan skema sesuai regulasi, dan menjadi bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H. Marwan menekankan bahwa pembayaran ini penting sebagai respons atas permintaan pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan kepastian lokasi yang akan digunakan oleh jemaah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pembayaran uang muka tersebut penting untuk memastikan Indonesia mendapatkan layanan terbaik bagi jemaah. Ia menyebutkan, total estimasi biaya untuk 203.320 jemaah mencapai 627.242.200 SAR.

“Langkah ini mendesak dilakukan agar Indonesia tidak kehilangan kesempatan,” tegas Nasaruddin, mengingat kebijakan Arab Saudi yang membutuhkan keputusan cepat, sementara mekanisme domestik di Indonesia masih dalam proses.