DPR Setujui Pembayaran Masyair Haji 2026 Sebesar Rp 627 Miliar

Berita9 Dilihat

suarablitar.com — Komisi VIII DPR RI menyetujui permintaan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk pembayaran masyair pada ibadah haji 2026. Persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis (21/8) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pembayaran masyair, yang merupakan biaya untuk prosesi ibadah di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, diusulkan sebesar Rp 627.242.200. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang meminta kesepakatan mengenai tiga poin yang telah disusun, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dana tersebut didasarkan pada estimasi jumlah jemaah haji 2025 sebesar 203 ribu orang dan akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan bahwa dana akan digunakan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip syariah serta tata keuangan negara.

Komisi VIII juga meminta BPKH untuk melakukan transfer uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) guna keperluan pembayaran tenda dan layanan masyair sebelum terbitnya Keputusan Presiden yang menetapkan BPIH.