BNPT dan LPSK Rayakan Hari Peringatan Internasional untuk Korban Terorisme dengan Komitmen Perlindungan dan Pemulihan

Berita12 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme pada hari ini, 21 Agustus 2025. Acara yang bertemakan “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme” berlangsung di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK Jakarta.

Kepala BNPT, Eddy Hartono, menegaskan komitmen negara dalam memberikan perhatian terhadap korban terorisme. “Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” ungkapnya.

Eddy menjelaskan bahwa BNPT telah menjalin kerjasama dengan LPSK untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun. Hingga saat ini, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.

Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan pentingnya solidaritas dalam perlindungan korban: “Hari ini kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan.” Ia menekankan bahwa dengan kolaborasi, para korban telah mendapatkan kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi sosial dan psikologis.

Dalam kesempatan ini, Zoey Anderton dari UNODC memberikan apresiasi kepada BNPT dan LPSK atas komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia dan pemulihan korban. Acara dihadiri oleh 100 peserta dari kementerian, lembaga, perwakilan kedutaan, dan masyarakat sipil, dengan penampilan Monolog “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme” dan penyerahan kompensasi sebagai penutup.