suarablitar.com — Sidang perdana mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya akan digelar pada 26 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Majelis hakim yang akan menangani kasus ini dipimpin oleh Sunoto, dengan anggota Dennie Arsan Fatrika, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Alfis Setyawan. Isa menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung menetapkannya dalam kasus yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejaksaan menyebut, Isa diduga terlibat dalam persetujuan produk saving plan pada tahun 2009, meskipun Jiwasraya dalam keadaan bangkrut saat dia menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa inisiatif saving plan dilaksanakan oleh direksi Jiwasraya kala itu, dan diduga dengan pengetahuan serta persetujuan Isa.
Saving plan ini menargetkan imbal hasil tinggi, antara 9% hingga 13%, melebihi suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu. Program ini berjalan dari 2014 hingga 2017, dan total premi yang diperoleh mencapai Rp 47,8 triliun. Namun, dana tersebut diinvestasikan tanpa prinsip tata kelola yang baik, yang menyebabkan kerugian.
Seluruh proses ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius di badan asuransi milik negara tersebut.