Sejoli Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Medan

Berita57 Dilihat

suarablitar.com — Bareskrim Polri menangkap sepasang kekasih yang diduga pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 4.000 butir pil happy five.

Penangkapan terjadi di kawasan Kota Medan, Sumatera Utara, setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim memperoleh informasi mengenai peredaran narkoba di Aceh. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen pada Rabu (20/8/2025) di parkiran hotel Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua tersangka, Faizhul (24) dan Rahmiyana (33), saat diperiksa menyatakan bahwa Faizhul diperintahkan oleh seorang bos yang berada di Malaysia dan dibayar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Kombes Handik menambahkan bahwa bos tersebut, yang dikenal dengan nama MZ, adalah WNI asal Aceh yang kini tinggal di Malaysia. Rahmiyana juga mengaku diperintahkan oleh seorang sosok bernama ‘Abang’ untuk menerima paket narkoba.

Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan yang lebih luas.