Kurir Sabu Malaysia Ditangkap Setelah Terekam Melakukan Kelakuan Mencurigakan

Nasional36 Dilihat

suarablitar.com — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian menangkap seorang kurir sabu berkebangsaan Malaysia berinisial A (32) di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (15/10). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama dua minggu.

Kepala BNN, Heru Winarko, menjelaskan bahwa tersangka A diduga membawa sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dalam kemasan makanan. “Tersangka sudah menjadi target operasi kami sejak terdeteksi memasuki Indonesia,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa paket sabu yang siap edar. A akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di tanah air.