Kuota Haji 2023 Terungkap, Apa yang Disembunyikan dalam Pembagian 2024?

Nasional47 Dilihat

suarablitar.com — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama mengenai Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Penyerahan ini bertujuan untuk memberikan data perbandingan terhadap SK Kuota Haji Tambahan 2024 yang telah disampaikan secara daring ke KPK sebelumnya.

Boyamin menjelaskan, dalam SK tahun 2023, kuota haji tambahan dibagi sesuai aturan, yaitu 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus. Ia mempertanyakan pembagian kuota untuk 2024 yang tidak sesuai, di mana dibagi secara proporsional 50% untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota khusus. Menurutnya, penyesuaian ini bertentangan dengan kebijakan yang sudah diterapkan pada tahun sebelumnya.

Boyamin juga mengungkapkan adanya dugaan adanya praktik jual beli kuota haji tambahan dan dugaan pungutan liar dari katering sebesar 2 riyal serta penginapan jemaah sebesar 3 riyal. Ia menambahkan terdapat kemungkinan gratifikasi yang melibatkan istri pejabat Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan apresiasi terhadap laporan yang diberikan Boyamin dan menyebutkan bahwa informasi tersebut akan memperkaya proses penyidikan terkait kuota haji. KPK berencana untuk mendalami pergeseran kebijakan kuota haji tambahan 2024 dan mengapa terjadi perbedaan dalam penerapan aturan.