Kasus Korupsi Kuota Haji di DPR RI Menanti Tindak Lanjut Hukum

Berita29 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa proses hukum dapat dilanjutkan setelah rekomendasi dan kesimpulan mengenai penyelenggaraan haji 2024 di DPR telah selesai.

Marwan menegaskan, “DPR sudah selesai. Tinggal di aparat penegak hukum. Kita sudah ada pansus, sudah kita selesaikan semua.” Ia juga mengingatkan bahwa keputusan terkait pelanggaran akan ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

Pangkal masalah dalam kasus ini terkait penggunaan setengah dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan kepada Indonesia di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan pemerintah Arab Saudi. KPK menemukan bahwa pembagian kuota haji tambahan tersebut melibatkan ratusan travel yang berkolaborasi dengan Kementerian Agama, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

KPK juga telah mencegah tiga orang saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Penyelidikan ini mencakup dugaan adanya fee yang beredar dalam pengelolaan kuota haji.