Gendam Rp2 M Terungkap di Polda Jateng Aksi Menarik Netizen

Nasional22 Dilihat

suarablitar.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil menangkap seorang tersangka gendam yang diduga menguras uang sejumlah Rp2 miliar dari berbagai korban. Penangkapan berlangsung pada Selasa (3/10) di wilayah Semarang setelah penyelidikan selama beberapa bulan.

Tersangka berinisial A (35) diduga melakukan aksinya dengan menggunakan teknik gendam atau hipnosis. Ia menjanjikan korban keuntungan fantastis dari investasi yang tidak pernah terwujud. Selama aksinya, tersangka berhasil menipu puluhan orang dengan modus yang sama.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kasus ini. “Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas,” ujarnya.

Tersangka saat ini ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan korban-korban lain dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.