Bongkar Harta Rahasia Korupsi Jiwasraya yang Mencengangkan

Nasional34 Dilihat

suarablitar.com — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan deretan barang rampasan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yang merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (20/8/2025).

Amir menyebutkan bahwa barang rampasan dari kasus ini meliputi 1.464 bidang tanah, 26 mobil, 5 sepeda motor, 3 sepeda, 1 kapal pinisi, 16 jam tangan, serta barang-barang mewah lainnya. Total aset yang berhasil dijual atau diselesaikan mencapai Rp 5,66 triliun.

Uang rampasan dalam berbagai mata uang tercatat sebesar Rp 11,8 miliar. Aset yang dilelang terdiri dari 294 bidang tanah, 1 kapal pinisi, dan sekumpulan barang-barang berharga. Kasus ini melibatkan pengusaha Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dengan waktu terjadinya tindak pidana antara 2008 hingga 2018.

Dalam sidang, Benny Tjokro dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal ini berpengaruh pada proses hukumnya di kasus lain terkait korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di mana majelis hakim menjatuhkan vonis nihil karena Benny telah menjalani hukuman maksimal.

Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai bahwa korupsi ini telah merugikan negara dengan jumlah yang besar.