Bambang Tanoesoedibjo Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos 2020

Berita10 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) dan tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Menurut informasi yang dirangkum, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan dugaan korupsi pengadaan beras presiden selama penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek. KPK menyatakan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp 125 miliar.

KPK membuka penyidikan terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial pada Agustus 2025 dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP).

Bambang Tanoesoedibjo, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, sebelumnya diperiksa KPK pada 14 Desember 2023 sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dia juga dipanggil kembali pada 14 Agustus 2025, sehari setelah KPK mengumumkan penyidikan.

Lebih lanjut, KPK telah menerbitkan surat pencegahan untuk empat orang, termasuk Bambang, sejak 12 Agustus 2025. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dengan rincian identitas pihak yang dicegah termasuk Herry Tho, Kanisius Jerry Tengker, dan Edi Suharto.

Dalam kasus ini, total kerugian negara yang diduga mencapai Rp 200 miliar, dan KPK telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka.