Syarat KPK Agar Gratifikasi Dapat Diterima Pejabat ASN

Berita9 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan syarat agar gratifikasi dapat diterima oleh pejabat. Dalam webinar bertajuk ‘Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ yang diadakan di Kementerian Hukum, KPK menjelaskan bahwa gratifikasi hanya dianggap ‘halal’ jika tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima harus terpisah dari hubungan pekerjaan. “Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” jelasnya. Wawan memberikan contoh bahwa hadiah dari keluarga, seperti orang tua atau kakak, bisa diterima, namun hadiah dari orang lain yang terkait dengan jabatan harus ditolak.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyoroti ketidaktahuan banyak ASN terhadap titik rawan korupsi. Ibnu menekankan bahwa kesadaran akan risiko korupsi penting untuk langkah pencegahan yang efektif. Ia juga mengingatkan bahwa ASN sering menghadapi tekanan dari atasan dan rekannya untuk melanggar aturan. Konteks ini menunjukkan perlunya ASN untuk menolak ajakan yang tidak sesuai dengan hukum demi menjaga integritas.