suarablitar.com — Sebuah Lamborghini mengalami kecelakaan tunggal di Tol Kunciran, Tangerang, pada Minggu (17/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial ES (37) menabrak pembatas jalan, mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan dan pembatas.
Lamborghini berwarna putih tersebut ditemukan dalam posisi melintang di bahu jalan sebelah kanan, dengan salah satu roda belakang kanan copot dan ban depan kanan robek. Kerusakan terlihat pada bodi bagian kanan, bumper yang ringsek, dan kap mesin yang terbuka. Namun, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pengemudi akan dipanggil pada Selasa (19/8) atau Rabu (20/8) untuk diklarifikasi. “ES akan dikenakan sanksi membayar kerusakan jalan ke pengelola tol,” ujarnya. Selain itu, apabila dalam klarifikasi terungkap bahwa surat-surat kendaraan tidak lengkap, pengemudi juga akan menerima sanksi tilang.
Penyebab kecelakaan ini diidentifikasi sebagai hilangnya kendali pengemudi (out of control). Insiden terjadi di Km 15+200 arah Serpong, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kewajiban pengguna jalan tol terkait ganti rugi kerusakan fasilitas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa pengguna wajib mengganti kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan mereka.
(riar/rgr)